Contents
- 1 Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
- 2 Manfaat Utama BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
- 3 Status Pekerja Remote dan WFH dalam BPJS Ketenagakerjaan
- 4 Perbedaan Pekerja Kontrak, Freelance, dan Remote dalam BPJS
- 5 Cara Daftar dan Login BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Remote
- 6 Cara Menemukan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
- 7 Perlindungan bagi Pekerja Remote dengan BPJS Ketenagakerjaan
- 8 Author
Dengan semakin berkembangnya tren kerja remote dari rumah, banyak pekerja kini menjalankan tugas mereka dari lokasi yang berbeda-beda, tanpa harus berada di kantor. Namun, yang sering menjadi pertanyaan, apakah pekerja remote juga dapat memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan?
Nah dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap tentang hak-hak pekerja remote dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat yang dapat diperoleh dan cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja remote.
Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga publik yang bertugas memberikan jaminan sosial kepada pekerja di Indonesia, baik formal maupun informal. Program ini dibiayai melalui kontribusi peserta, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan pekerja
Lembaga ini mempunyai empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja , Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Setiap program menawarkan berbagai manfaat yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja.
Manfaat Utama BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa ada empat manfaat utama dari BPJS untuk para pekerja. Berikut ini sudah kami rangkum maksud dari empat manfaat utama BPJS bagi pekerja atau karyawan:
- Jaminan Hari Tua (JHT): JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, mengalami kematian, atau cacat total permanen. Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari total upah, di mana 2% berasal dari pekerja, dan 3,7% dari pemberi kerja.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja, saat bekerja, atau selama perjalanan dinas.
- Jaminan Kematian (JKM): JKM memberikan manfaat bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia, kecuali karena kecelakaan. Manfaatnya berupa santunan Rp 12 juta dalam 24 bulan, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa untuk dua anak.
- Jaminan Pensiun (JP): JP adalah manfaat bagi pekerja yang telah mengikuti program BPJS selama minimal 15 tahun atau 180 bulan saat mencapai usia pensiun. JP memberikan uang tunai kepada pekerja yang pensiun, serta kepada istri, suami, atau anak jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total permanen.
Status Pekerja Remote dan WFH dalam BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja remote atau WFH yang bekerja secara teratur dengan perusahaan, meskipun tidak hadir di kantor, dianggap sebagai pekerja tetap. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan selama perusahaan mendaftarkan mereka.
Status mereka tidak berbeda dengan pekerja di kantor dari segi hak jaminan sosial. Namun, pekerja remote yang bekerja secara independen atau freelance harus mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan ini.
Perbedaan Pekerja Kontrak, Freelance, dan Remote dalam BPJS
Ada perbedaan utama dalam status pekerja kontrak, freelance, dan remote dalam BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja Kontrak: Di bawah perjanjian kerja dengan perusahaan, pekerja kontrak berhak didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka mendapatkan jaminan sosial yang penuh.
- Freelancer: Tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan satu perusahaan, namun bisa mendaftar secara mandiri untuk BPJS Ketenagakerjaan melalui skema BPU.
- Pekerja Remote: Jika terikat kontrak dengan perusahaan, pekerja remote akan terdaftar melalui perusahaan dalam program BPJS. Namun, jika mereka bekerja secara mandiri atau sebagai freelancer, mereka harus mendaftar sendiri untuk mendapatkan manfaat.
Cara Daftar dan Login BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Remote
Pekerja remote yang bekerja secara independen dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta BPU melalui portal online lewat BPJS Ketenagakerjaan login. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
- Kemudian klik opsi “Pendaftaran BPU” atau “Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah”.
- Silahkan masukkan alamat email serta captcha, dan klik “Daftar”.
- Cek email dan lakukan verifikasi pendaftaran.
- Isi data diri seperti nomor KTP, alamat, nomor telepon, dan data pekerjaan.
- Lakukan pembayaran iuran pertama melalui bank atau platform pembayaran yang tersedia.
Jika sudah selesai, nantinya kamu akan mendapatkan kartu BPJS digital yang dikirimkan lewat email terdaftar. kamu juga bisa mengambil kartu tersebut di kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat. Jika tidak ingin ribet, pendaftaran ini juga bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS.
Cara Menemukan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat
Untuk menemukan kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat caranya sangat mudah, kamu bisa menggunakan Google Maps untuk mencarinya. Jika masih bingung, bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi Google Maps di ponsel atau desktop.
- Ketik “Kantor BPJS Ketenagakerjaan” di kolom pencarian.
- Google Maps akan menampilkan lokasi-lokasi terdekat beserta petunjuk arah menuju ke sana.
Perlindungan bagi Pekerja Remote dengan BPJS Ketenagakerjaan
Nah itulah tadi penjelasan tentang BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya untuk pekerja remote. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang penting bagi pekerja remote dengan menawarkan jaminan sosial, kesehatan, dan keselamatan kerja.
Meskipun sering dianggap lebih relevan untuk pekerja tetap, program ini kini mulai mencakup pekerja remote, memberikan mereka perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kehilangan pendapatan. Jadi, bagi kamu yang bekerja remote namun belum mendaftar BPJS, segeralah untuk mendaftar.